Sudah Ditegur, Sebulan Kemudian 16 Ponton Tambang Kembali Beroperasi di Dermaga Ciu

    INTRIK.ID, BANGKA — Teguran aparat pada Agustus lalu belum menghentikan aktivitas penambangan timah ilegal di sekitar Dermaga Ciu, Jalan Laut, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

    Sebanyak 16 ponton rajuk jenis tower kembali ditemukan melakukan aktivitas penambangan saat Sat Polairud Polres Bangka melakukan monitoring di kawasan tersebut, Rabu (23/9/2026).

    Padahal, para penambang sebelumnya telah diingatkan untuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut pada 22 Agustus 2026. Namun, sekitar satu bulan setelah teguran itu, aktivitas penambangan kembali ditemukan.

    Dari hasil pengecekan petugas, kegiatan tersebut berada di luar wilayah IUP PT Timah dan disebut tidak dilengkapi perizinan resmi.

    Persoalan semakin menjadi perhatian karena ponton-ponton tersebut berada di kawasan yang menjadi jalur masyarakat, terutama nelayan, untuk keluar masuk Dermaga Ciu.

    Monitoring dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan dipimpin KBO Sat Polairud Polres Bangka IPTU Endratmiko bersama Kanit Patroli AIPDA Remvi Novendra, Kanit Binmas Air AIPDA Aris Saputra serta personel Sat Polairud.

    Petugas kemudian memberikan teguran kepada para penambang dan meminta mereka menghentikan aktivitas serta segera menggeser ponton dari lokasi.

    KBO Sat Polairud Polres Bangka IPTU Endratmiko menegaskan bahwa kegiatan penambangan tidak diperbolehkan dilakukan di wilayah yang tidak memiliki legalitas.

    Para penambang diminta melakukan aktivitas hanya di wilayah yang memiliki izin dan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

    Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Aria Tanjung mengatakan pengawasan terhadap aktivitas penambangan di perairan Bangka akan terus dilakukan.

    “Kami mengimbau kepada para penambang agar menghentikan aktivitas di lokasi tersebut dan tidak melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah yang memiliki izin,” ujarnya.

    Selain persoalan legalitas, polisi mengingatkan aktivitas penambangan agar tidak mengganggu jalur masyarakat, khususnya nelayan, serta tidak menimbulkan potensi kerusakan terhadap lingkungan dan ekosistem perairan.

    Sat Polairud Polres Bangka juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta meningkatkan patroli dan pemantauan di kawasan tersebut.

    Jika teguran kembali tidak diindahkan dan aktivitas penambangan tetap ditemukan, aparat menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Munculnya kembali 16 ponton setelah sebelumnya diberikan teguran menunjukkan bahwa aktivitas penambangan di kawasan perairan Dermaga Ciu masih menjadi persoalan yang harus diawasi.

    Polisi menyebut komunikasi dengan para penambang tetap dilakukan sebagai langkah preventif, terutama untuk mencegah gangguan terhadap aktivitas nelayan dan potensi konflik di kawasan perairan.(*)

      Ikuti kami di Facebook