
“Selain itu, agar perempuan mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan deskriminasi,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas P3AKB, Agustu Afendi menyampaikan bahwa sebagai bentuk realisasi, pemerintah kota juga telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
UPTD PPA bertugas melakukan perlindungan dengan memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan, perundungan, deskriminasi dan bentuk pengaduan lainnya.
“Sampai sakarang sudah ada lima pengaduan, satu terkait psikis di rumah tangga, ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan, hak anak, hingga korban bully,” ujarnya.