
“Tidak ada penjelasan berapa harga patokan yang dibeli kepada penambang dan pengepul, tiba tiba dikasih nota pembayaran, jika bijih timah sudah dikeringkan harusnya dibayar harga kering. Perkilogram per sn dan juga penurunan per sn berapa sehingga kita tau harga sebenarnya,” jelasnya.
Dikutif dari FKBnews.com Apit selaku Wasprod unit Bangka, justru membantah terhadap hal tersebut.
“Keluhan warga penambang yang mana? Sudah 3 minggu berjalan, dan sebelumnya juga sudah disosialisasikan. So far berjalan baik dan tidak ada keluhan,” klaim Apit saat dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (29/6/22) malam.