


Menurut Bustami pihak pembeli hanya mengandalkan IUP saja mengambil biji timah , tidak pernah mengeluarkan SPK malah penambang dibebankan PPH.
“Pihak pemegang IUP tidak pernah mengeluarkan SPK bagi para penambang, ujuk – ujuk langsung mengambil biji timah dengan sistem pembelian tidak sesuai harapan. Tidak hanya itu pihak penambangan juga dibebankan langsung Pajak Penghasilan ( PPH ), Selain itu timah yang diambil dari penambang kondisi basah namun setelah ditimbang bukannya langsung di bayar, akan tetapi di keringkan dulu dan ditimbang kembali, selanjutnya dicek dan berapa kadarnya kemudian baru di bayar,” pungkasnya.
Tidak ada patokan harga juga dipertanya Bustami selaku perwakilan penambang dan pengepul.