
Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening dan kertas tisu yang di masukkan ke dalam kotak rokok Merk IN MILD di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri dan satu unit handphone Merk Nokia tipe 105 yang di simpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan.
“Kemudian tersangka beserta barang bukti dengan berat BB Bruto sabu 8,05 gram dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tahun 2009 tentang Narkotika.(Erwin)