
Dengan adanya pemberlakuan ini, dirinya pun berkoordinasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang, melalui Diskominfo untuk membantu memonitoring harga di pasaran sehingga tidak memberatkan masyarakat.
Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan set top box bagi warga kurang mampu, yang datanya diperoleh dari Dinas Sosial maupun OPD terkait. Kodri mengatakan, akan diberlakukannya penghentian siaran analog ini KPID terus melakukan sosialisasi baik melalui webinar, workshop maupun menggandeng pemerintah daerah.
“Masyarakat kami harapkan dapat memantau dan mencari tahu perkembangan proses digitalisasi penyiaran ini. Untuk mendapatkan informasi ini pun bisa bertanya langsung ke KPID atau mencari via internet,” ucapnya.(*)