Selang Setengah Jam, Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Lepar Pongok

    INTRIK.ID, BANGKA SELATAN– Dalam waktu kurang dari satu jam, Sat Narkoba Polres Bangka Selatan kembali amankan 2 pelaku pengedar Narkoba ditempat yang sama yakni Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok kabupaten Bangka Selatan.

    MR (35) dan II (39) berhasil diringkus oleh tim Sat Narkoba setelah Meringkus JS (35) yang ditangkap setengah jam sebelumnya.

    Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah mengungkapkan, 2 pelaku ditangkap saat sedang berada di jalan yang sama dengan JS. Kedua pelaku ini memang sudah menjadi incaran polisi karena terlihat akrab dengan JS.

    “Jadi kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana diduga narkoba Yang mana pengungkapan kasus itu terjadi dihari yang sama yakni tanggal 7 Januari 2026 dan hanya berselang setengah jam saja, ” jelasnya di Toboali, Kamis (8/1/2026).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia melanjutkan, 2 pelaku yang diamankan memang terlihat akrab dengan JS sehingga dicurigai sebagai pengedar narkoba seperti yang dilakukan JS.

    “Berbekal informasi masyarakat dan pengintaian tim dilapangan akhirnya kami meyakini bahwa ada beberapa orang yang terlibat perdagangan barang haram ini sehingga kami memutuskan untuk meringkus para pelaku saat ingin bertransaksi, ” tegasnya.

    Perwira polisi balok 3 itu menyebutkan, saat penangkapan timnya memang sudah menunggu MR dan II untuk keluar karena biasanya MR dan II bertemu JS di Tanjung Sangkar.

    “Jadi kami memang sudah menunggu dan mengincar kedua pelaku yang kami curigai sama dengan JS. Akhirnya saat MR dan II kelokasi Tanjung Sangkar menggunakan motor Fizr, tim langsung meringkus dan benar saja, tim menemukan sabu seberat 1,98 Gram, ” ungkapnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    MR dan II diduga memiliki peran yang sama, yakni orang yang memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

    Saat ditangkap, tak ada perlawanan. Polres dibantu Polsek, warga dan Kades saat melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 1,98 didalam plasti bening motor Fizr, kotak rokok, 3 unit handphone dan 1 bal plastik bening.

    “Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun, ” tukasnya

    Mungkin Suka Ini juga:
    Ditinggal Mudik ke Medan, Rumah dan Bengkel di Cengkong Abang Disatroni Maling

    Ditinggal Mudik ke Medan, Rumah dan Bengkel di Cengkong Abang Disatroni Maling

    Belum Sempat Diresmikan, Taman Milenial Adhyaksa Rusak

    Belum Sempat Diresmikan, Taman Milenial Adhyaksa Rusak

    Edar Sabu, Kadus Keposang VII dan Rekannya Ditangkap

    Edar Sabu, Kadus Keposang VII dan Rekannya Ditangkap

    Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Ditangkap

    Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Ditangkap

    Rumah Khew Bun Disatroni Maling

    Rumah Khew Bun Disatroni Maling

    Usai Tikam Orang, Pemuda Lampur Ditangkap di Depan Masjid

    Usai Tikam Orang, Pemuda Lampur Ditangkap di Depan Masjid

      Ikuti kami di Facebook