
INTRIK.ID, BANGKA SELATAN– Dalam waktu kurang dari satu jam, Sat Narkoba Polres Bangka Selatan kembali amankan 2 pelaku pengedar Narkoba ditempat yang sama yakni Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok kabupaten Bangka Selatan.
MR (35) dan II (39) berhasil diringkus oleh tim Sat Narkoba setelah Meringkus JS (35) yang ditangkap setengah jam sebelumnya.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah mengungkapkan, 2 pelaku ditangkap saat sedang berada di jalan yang sama dengan JS. Kedua pelaku ini memang sudah menjadi incaran polisi karena terlihat akrab dengan JS.
“Jadi kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana diduga narkoba Yang mana pengungkapan kasus itu terjadi dihari yang sama yakni tanggal 7 Januari 2026 dan hanya berselang setengah jam saja, ” jelasnya di Toboali, Kamis (8/1/2026).
Ia melanjutkan, 2 pelaku yang diamankan memang terlihat akrab dengan JS sehingga dicurigai sebagai pengedar narkoba seperti yang dilakukan JS.
“Berbekal informasi masyarakat dan pengintaian tim dilapangan akhirnya kami meyakini bahwa ada beberapa orang yang terlibat perdagangan barang haram ini sehingga kami memutuskan untuk meringkus para pelaku saat ingin bertransaksi, ” tegasnya.
Perwira polisi balok 3 itu menyebutkan, saat penangkapan timnya memang sudah menunggu MR dan II untuk keluar karena biasanya MR dan II bertemu JS di Tanjung Sangkar.
“Jadi kami memang sudah menunggu dan mengincar kedua pelaku yang kami curigai sama dengan JS. Akhirnya saat MR dan II kelokasi Tanjung Sangkar menggunakan motor Fizr, tim langsung meringkus dan benar saja, tim menemukan sabu seberat 1,98 Gram, ” ungkapnya.
MR dan II diduga memiliki peran yang sama, yakni orang yang memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Saat ditangkap, tak ada perlawanan. Polres dibantu Polsek, warga dan Kades saat melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 1,98 didalam plasti bening motor Fizr, kotak rokok, 3 unit handphone dan 1 bal plastik bening.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun, ” tukasnya