Sedang Naik Scoopy, Tekek dan Wen Ditangkap Satres Narkoba

    Foto: Tim Satres Narkoba Polres Bangka saat menangkap kedua pelaku. (Ist)

    Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (red)

    Pages: 1 2 3 4Show All
      Ikuti kami di Facebook