Opini

    Seberapa Penting “Surat Gugatan” dalam Perkara Perdata?

    ×

    Seberapa Penting “Surat Gugatan” dalam Perkara Perdata?

    Sebarkan artikel ini

    Nur Azizah

    Mahasiswi Universitas Bangka Belitung

    Berdasarkan KUHPerdata, subjek hukum dalam perkara perdata adalah setiap pihak yang memiliki hak dan kewajiban hukum, yakni orang (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Dengan demikian, pihak yang berperkara dalam hukum perdata meliputi orang dengan orang, orang dengan badan hukum, serta badan hukum dengan badan hukum. Ringkasnya, hukum acara perdata merupakan sarana penyelesaian sengketa bagi setiap orang atau badan hukum yang merasa hak keperdataannya dirugikan oleh orang lain atau badan hukum lainnya melalui pengadilan dengan tujuan menegakkan dan melindungi hak-hak keperdataan para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam sistem hukum acara perdata Indonesia, ketentuan administratif yang mesti dipenuhi terlebih dahulu oleh penggugat berdasarkan pasal 118 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) yakni mengajukan surat gugatan kepada ketua pengadilan negeri sebagai dasar hukum pengadilan untuk memeriksa suatu perkara perdata. Adapun surat gugatan dapat dibuat secara tertulis maupun lisan yang diwajibkan memuat identitas para pihak, uraian fakta dan dasar hukum (posita), tuntutan (petitum), kompetensi pengadilan serta surat kuasa khusus apabila diajukan oleh kuasa hukum agar gugatan tidak ditolak dan tidak dianggap cacat formil, tidak jelas (obscuur libel) atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) oleh pengadilan.

    Sebagai ilustrasi, dalam kasus sengketa perdata mengenai wanprestasi perjanjian jual beli tanah, seorang penggugat pernah mengalami penolakan perkara karena surat gugatannya tidak mencantumkan identitas tergugat secara lengkap dan tidak menjelaskan secara rinci dasar hukum yang dilanggar, sehingga hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dari peristiwa ini terlihat bahwa kekeliruan sekecil apa pun dalam surat gugatan dapat berakibat fatal dan menggugurkan upaya hukum yang telah ditempuh.

    Begitu pula dalam perkara warisan, terdapat contoh ketika ahli waris mengajukan gugatan pembagian harta peninggalan tanpa menjelaskan hubungan hukum antar ahli waris dan rincian objek warisan secara lengkap, yang pada akhirnya membuat gugatan dianggap tidak jelas oleh pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa kecermatan penyusunan surat gugatan sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa perkara keperdataan dapat di periksa secara substantif oleh pengadilan kendati pada tahap pemeriksaan awal, hakim dan kepaniteraan akan memeriksa kelengkapan administrasi suatu gugatan untuk meminimalisir pemborosan waktu dan biaya pemeriksaan pokok perkara serta menjamin bahwa tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur.

    Dalam perkara perdata seperti sengketa warisan, utang piutang, perjanjian atau ganti rugi, surat gugatan ini menjadi tiket masuk ke pengadilan, lewat surat inilah seorang penggugat dapat menyampaikan keluhannya kepada hakim mengenai hak nya yang telah di langgar orang lain. Ditengah tantangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan, surat gugatan perdata ini menjadi simbol bahwa keadilan tetap bisa di perjuangkan melalui cara yang benar dan beradab.

    Berdasarkan uraian diatas, bahwa surat gugatan tidak hanya sekedar dokumen administratif belaka, melainkan sebagai cerminan konsistensi peradilan Indonesia dalam menjunjung prinsip kedudukan sama didepan hukum (equality before the law) dan menjamin kepastian hukum bagi penggugat maupun tergugat. Adapun demikian, arus globalisasi juga turut serta mempermudah subjek hukum dalam mengakses informasi terkait syarat formil gugatan perdata yang juga tentunya diharapkan dapat mendorong penegakkan prinsip rule of law melalui penyusunan gugatan partisipatif agar tidak hanya menjadi tanggungjawab dan sudut pandang advokat saja.

    Maka dari itu, uraian singkat tentang surat gugatan ini merupakan catatan penting sebagai salah satu upaya membangun sistem peradilan perdata yang efektif, efisien dan berkeadilan. (*)

     

     

     

     

     

     

     

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas