
INTRIK.ID, JAKARTA — Rumah dinas TNI AD di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online. Kasus ini bukan hanya berujung pada penahanan seorang prajurit, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan penggunaan fasilitas negara.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas di salah satu rumah dalam kompleks itu. Warga kemudian melakukan penggerebekan pada Minggu (4/10/2026) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Personel TNI selanjutnya melakukan pemeriksaan di lokasi. Sebanyak 11 warga sipil diamankan, sedangkan 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk turut disita sebagai barang bukti.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa prajurit yang merupakan penghuni asli rumah tersebut telah ditahan. Prajurit itu diduga menyewakan rumah dinas kepada warga sipil.