RPJPD 2025-2045 Disahkan DPRD Bangka

    INTRIK.ID, BANGKA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna terkait Pengesahan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Rabu (5/6/2024).

    Rapat yang berlangsung di Gedung Mahligai itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar.

    Dalam kesempatan itu, Iskandar menyampaikan bahwa penyampaian Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 disampaikan melalui rapat paripurna pada 13 Mei 2024 lalu, dan telah dibahas antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.

    “Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut,” kata Iskandar.

    Sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah, yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook