BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Menanggapi soal adanya upaya mengarah pembuatan baju seragam sekolah, kepada salah satu toko atau konveksi, oleh pihak sekolah baik guru dan kepala sekolah.
Rozali kepala Dinas Pendidikan Kabupaten saat dikonfirmasi INTRIKI.ID, Jumat 15/7/2022 malam mengatakan hal tersebut tidak diperkenankan.
“Beberapa hari yang lalu saya sudah sampaikan, kepada Kepala sekolah SD, SMP, tidak diperkenankan dan tidak boleh, menunjuk atau pun mengarahkan salah satu Toko atau Konveksi untuk membeli Baju seragam sekolah,” kata Rozali.
Menurutnya silahkan orang tua murid membeli baju seragam dimana saja, kalau ada oknum Guru dan Kepala Sekolah mengarahakan pembelian baju seragam lapor kepadanya.
“Silakan orang tua masing – masing mau dimana membeli baju seragam tersebut, yang penting bajunya seragam dan harus lengkap lambang dan Bet sekolah masing. tolong infokan dan lapor ke saya kalau ada oknum Kepala sekolah atau Guru yang mengarahkan atau mengkoordinir pembelian baju seragam sekolah,” tegas Rozali.