
Banyak pihak yang dilibatkan dalam menentukan kelayakan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian tuntutan berdasarkan keadilan Resorative Justice, penghentian tuntutan tindak pidana harus memenuhi juga persetujuan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Selain itu, tindak pidana ringan yang dilakukan dengan kerugian kecil dan bisa mengembalikan kerugian korban.
“Semua kita lihat dan pantau kasusnya. Kemudian tim turun, intelegen turun, dan seluruh stakeholder turun melihat apakah orang ini layak atau tidak, kemudian melihat juga hasil penyidikan polisi. Ini sangat selktif dan ketat. Panjang prosesnya dan pasti harus melalui persetujuan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum),” ujarnya.
Sementara Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) sangat mendukung penerapan restorative justice di Kota Beribu Senyuman.
Sebelumnya, belum lama ini Pemkot Pangkalpinang bersama Kejari telah meresmikan Balai Perdamaian Restoretive Justice yang bertempat di Kelurahan Tua Tunu.
“Sebagai masyarakat Pangkalpinang tentu menerima ini dengan senang hati karena realistis saja bahwa tanpa sumber daya yang besar saya mendapatkan ini gratis. Besar imbasnya bagi masyarakat kami,” sebut Molen.