
Saat ditanyai hakim, Ribut mengatakan sangat menyesal dan meminta maaf ke pihak PT MSK. Iapun meminta agar hakim menghukumnya dengan ringan.
“Saya minta maaf atas perbuatan saya. Kepada PT MSK tentunya yang hadir hari ini. Saya sangat menyesali dan meminta hakim menghukum dengan seringan-ringannya karena saya masih punya tanggung jawab kepada anak istri saya,” ucap Ribut dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, Desy Andriani, Manajer Goverment Relation PT. MSK mengatakan, dirinya sempat kaget karena tuntutan yang dibacakan JPU sama dengan pelaku sebelumnya.
“Kemaren yang cuma matahin bendera cuma 6 bulan, sekarang yang bener-bener bakar dengan sengaja malah dituntut ringan. Harusnya maksimal. Saya sempat terkejut juga,” ucapnya ke intrik.id.