
Oleh: Nada Mazaya
(Aktivis Dakwah Muslimah Bangka Belitung)
Fenomena riba hari ini kian mengkhawatirkan. Di tengah himpitan ekonomi, tidak sedikit orang dengan sadar mengajukan pinjaman berbunga dengan alasan kebutuhan mendesak—biaya sekolah, berobat, menutup cicilan, hingga sekadar menyambung hidup sebelum gajian. Di sisi lain, tak sedikit pula yang terjerumus karena dorongan gaya hidup: ingin terlihat mapan, mengikuti tren, membeli gawai terbaru, kendaraan, atau perabot rumah tangga demi citra sosial. Ironisnya, kemewahan yang tampak itu ternyata ditopang oleh utang ribawi yang mencekik.
Pinjaman online berbunga tinggi, kartu kredit dengan denda berlipat, hingga kredit konsumtif menjadi pintu masuk praktik riba yang kian dinormalisasi. Dalihnya beragam: “yang penting cepat cair”, “daripada malu tidak punya”, atau “nanti juga bisa dibayar”. Namun kenyataannya, banyak yang akhirnya terjerat bunga berbunga, denda menumpuk, dan tekanan mental yang menghantui.
Inilah potret buram masyarakat dalam sistem kapitalistik ribawi—ketika kebutuhan pokok sulit terpenuhi dan standar kebahagiaan diukur dari tampilan materi.
Allah SWT telah berfirman:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini adalah ketetapan hukum, bukan sekadar anjuran moral. Bahkan Allah memperingatkan dengan ancaman yang sangat keras dalam QS. Al-Baqarah: 279 bahwa mereka yang tidak meninggalkan riba seakan mengumumkan perang terhadap Allah dan Rasul-Nya.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya, dan beliau menegaskan, “Mereka semuanya sama.” Laknat ini menunjukkan bahwa riba bukan sekadar kesalahan pribadi, melainkan bagian dari sistem kezaliman yang terstruktur.
Budaya hedonisme yang dipupuk media dan industri kapitalis mendorong masyarakat mengejar citra, bukan hakikat. Standar sukses diukur dari kepemilikan, bukan keberkahan. Akibatnya, banyak orang rela berutang demi gengsi. Sementara itu, negara gagal menjamin kebutuhan dasar rakyat sehingga sebagian terpaksa berutang demi bertahan hidup.
Riba pun menjadi lingkaran setan. Yang miskin makin terpuruk karena bunga. Yang kaya semakin diuntungkan dari sistem bunga. Ketimpangan melebar, keberkahan hilang, dan ketenangan sirna.
Islam tidak menutup mata terhadap kebutuhan mendesak. Syariat mengenal qardh hasan (pinjaman tanpa bunga), zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen solidaritas sosial. Negara dalam sistem Islam wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat pangan, sandang, papan, pendidikan, keamanan, dan kesehatan sehingga tidak ada alasan untuk terjerumus dalam riba.
Lebih dari itu, Islam menutup seluruh celah praktik ribawi dan membangun sistem ekonomi berbasis akad yang adil seperti jual beli, syirkah, dan mudharabah. Keuntungan hanya boleh lahir dari aktivitas riil, bukan dari penderitaan orang lain.
Riba yang hari ini dianggap solusi cepat sejatinya adalah pintu krisis berkepanjangan. Ia mungkin menyelesaikan masalah sesaat, tetapi menanam bom waktu di masa depan.
Sudah saatnya umat berhenti menormalisasi riba baik karena alasan kebutuhan maupun demi gengsi. Keberkahan tidak pernah lahir dari yang haram. Dan kemuliaan tidak pernah dibangun di atas bunga utang. Hanya dengan kembali kepada syariat Islam secara kaffah, umat akan terbebas dari jerat sistem ribawi yang menindas.