
Menurutnya, sang YouTuber tersebut telah melayangkan gugatan cerai melalui e-court pada 30 Januari 2024, dengan nomor perkara 547.Pdt.6.2024.PA.JS.
“Sudah terdaftar di Kepaniteraan Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita (Ria Ricis) dan Teuku Rushardiandi (Teuku Ryan),” jelas Taslimah pada wartawan.
Lebih lanjut, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut menjelaskan bahwa sidang gugatan cerai tersebut akan berlangsung pada 19 Februari 2024 mendatang.