
Untuk itu dalam upaya pemulihan korban kekerasan, terang Radmida, tentunya memerlukan layanan yang meliputi layanan baik medis, psikologis, bantuan hukum, dan lain sebagaimananya.
“Guna menunjang pengetahuan dan keterampilan kita dan dengan banyaknya kasus-kasus yang ada, Kementerian PPPA melalui dana alokasi khusus telah mengucurkan anggaran ke daerah dalam rangka pelayanan, pencegahan, dan manajemen,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan pengetahuan tentang bagaimana penanganan masalah yang dihadapi perempuan dan anak.