
Supriono mengatakan, Pembentukan koperasi plasma kewajiban perusahaan diatur dalam Permentan.
“Pembentukan koperasi plasma, dasarnya Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 Tahun 2007, dimana Dalam hal ini ada pasal mengatur perusahaan perkebunan memiliki IUP atau IUP B, wajib membangun kebun masyarakat paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan,” jelasnya.
Diakui Supriono, PT. GPL sudah melebihi ketentuan ditetapkan permentan mengenai kebun plasma.
“Sementara untuk PT. GPL telah melebihi dari ketentuan pemerintah yaitu 40% Plasma dan 60% Inti.
PT. GPL berkomitmen dalam pengembangan masyarakat pada pendapatan ekonomi dengan pola kerjasama kemitraan plasma dan inti,” terangnya.