
Dodoy menegaskan, tidak datangnya pihak PT BRM adalah sebuah tindakan pengecut dan tidak mau bertanggungjawab atas masalah petani Desa Penyak yang merasa ditipu program jahe merah yang dijanjikan dengan asuransi.
“Mediasi kedua tidak datang yang artinya ini tindakan pengecut. Pihak Bank Sumsel saja datang,” tegasnya.
Dodoy melanjutkan, pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke pengadilan jika dalam dua minggu hutang petani ini tidak segera dilunasi oleh pihak PT BRM.
“Kalau dia minggu masih tidak ada jawaban dari PT BRM kami akan tempuh jalur hukum. Kami cuma minta untuk dilunasi sesuai janjinya,” tutupnya.