
Pemberitaan sebelumnya, Polres Bangka hanya mengamankan satu unit alat berat excavator atau PC milik tersangka AM akibat melakukan aktivitas tambang di IUP PT Timah wilayah Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, saat penertiban yang melibatkan tim dari Polda Babel, Polres Bangka, Korem 045/Gaya serta pihak PT Timah itu terdapat tiga unit alat berat di lokasi.
Kapolres Bangka AKBP Widi Hartawan melalui Kasat Reskrim, AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan dua alat berat lainnya bukan merupakan Barang Bukti (BB).
“Saat ini kita tidak tau dimana dan kita tidak ada urusan dengan dua unit (alat berat-red) itu karena bukan barang bukti, itu hak mereka,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (31/8/2021).
Ia mengatakan saat dilakukan penertiban oleh tim gabungan (timgab), ketiga unit alat berat tersebut tidak sedang berkativitas.