
INTRIK.ID, BANGKA — Aktivitas penambangan di perairan Muara Air Kantung Jelitik, Sungailiat, kembali menjadi perhatian. Sat Polairud Polres Bangka menemukan sejumlah ponton rajuk tower di lokasi yang berdasarkan hasil pengecekan berada di luar wilayah IUP PT Timah.
Pengecekan dilakukan Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas dipimpin PS Kasubnit Tindak Unit Gakkum Sat Polairud Polres Bangka Aiptu Harry Gunawan.
Di lokasi, polisi menemukan empat unit ponton terparkir, satu ponton sedang dalam perbaikan dan satu ponton masih melakukan aktivitas penambangan.
Hasil pengecekan menyebutkan ponton jenis rajuk tower tersebut berada di luar IUP PT Timah.
Petugas kemudian meminta para penambang menghentikan aktivitas dan memastikan kegiatan pertambangan dilakukan sesuai legalitas serta wilayah kerja yang telah ditentukan.
Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Aria Tanjung mengatakan pengecekan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan aktivitas masyarakat di wilayah perairan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para penambang, agar dalam melakukan aktivitas pertambangan memperhatikan legalitas dan lokasi kerja yang telah ditentukan. Apabila suatu wilayah berada di luar IUP atau tidak memiliki legalitas yang sesuai, kami meminta agar tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut,” tegas Aria.
Setelah mendapat imbauan, para penambang menghentikan aktivitas dan menyatakan kesediaannya untuk tidak kembali melakukan penambangan di lokasi tersebut.
Pengecekan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dengan situasi aman dan kondusif.
Keberadaan ponton di luar wilayah IUP tersebut masih menjadi perhatian kepolisian. Sat Polairud Polres Bangka menyatakan akan terus melakukan pengecekan sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.(*)