Polsek Belinyu Akan Selidiki, Aktivitas TI Selam Teluk Kelabat

     

    BANGKA. BELINYU. INTRIK.ID – Beredar kabar beroperasinya Tambang Inkovensional ( TI ) timah jenis selam di seputaran teluk Kelabat. Diketahui sebelumnya jenis TI selam ini sudah dilarang beroperasi.

    Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Belinyu Kompol Noval Nanusa Gegoh, SH, S.IK  saat dihubungi INTRIK.ID, Senin ( 13/9/2021) siang mengatakan pihaknya akan selidiki kabar tersebut.

    “Akan kita selidiki , Terimakasih infonya,” tulis Noval.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dikutip dari media online Kabarbangka.Com Pihak terkait dan berwenang telah melarang aktivitas penambangan timah dengan metode selam, khususnya di perairan Teluk Kelabat Dalam.

    Larangan itu justru jadi celah baru oleh oknum tertentu, untuk memeras para penambang, yang nekad mau menambang timah secara ilegal.

    Informasi dari sumber di lapangan, Senin (13/9), setiap penambang yang mau bekerja menambang timah di Teluk Kelabat Dalam, khususnya untuk TI Selam, wajib membayar uang koordinasi dan keamanan sebesar satu juta rupiah kepada oknum tertentu.

    “Di lokasi itu ada yang jaga. Jadi kalau mau kerja, bayar dulu sejuta, baru boleh kerja. Sejuta itu hanya untuk semalam. Besok kalau mau kerja lagi, bayar lagi sejuta,” ungkap sumber media ini.

    Lebih lanjut dikatakannya, banyak penambang yang mau kerja, namun harus menarik mundur ponton TI Selam miliknya, karena tidak mampu membayar uang sejuta tersebut.

    “Sekarang ini ada sekitar puluhan ponton yang kerja, lokasinya sampai Mengkubung. Sebenarnya banyak ponton yang mau masuk, tapi tidak mampu bayar uang sejuta itu, termasuk saya,” bebernya.

    Disinggung apakah uang sejuta tersebut dibayar dari hasil timah? Sumber itu membantahnya.

    “Dibayar dimuka. Kalau tidak bayar dimuka, tidak boleh kerja. Ini hanya untuk TI Selam,” tukasnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    Supir Tembak Jadi Pemicu Kemarahan Warga Perlang, PT PSM Didemo

    Supir Tembak Jadi Pemicu Kemarahan Warga Perlang, PT PSM Didemo

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu