Polres Bateng PTDH Satu Anggotanya

    Foto: Kapolres Bareng, AKBP Dwi Budi Murtiono. (Erwin)

    “Jadi dari beberapa pelanggaran yang ada, terdapat pelanggaran yang fatal, sehingga untuk mengantisipasi penyakit yang ada di internal kami dan menjadi efek jera maka kami melakukan PTDH,” terangnya kepada intrik.id, Senin (10/4/2023).

    AKBP Budi juga mengatakan, MW ini mendapatkan pidana hukum terkait kasus penipuan dan penggelapan, namun tidak melakukan banding.

    “Kita melakukan PTDH terhadap personil ini karena pelanggarannya fatal karena penipuan dan penggelapan sebanyak 3 kali. Selain itu ada juga yang tidak masuk hingga 40 hari dan masih ada 2 personil lainnya yang menunggu kepastian hukum,” jelasnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook