
INTRIK.ID, BANGKA — Sebanyak 240 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite diamankan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka dari sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna silver, Kamis (22/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial Maryani (43). Ia diduga membeli Pertalite secara berulang di SPBU Pagarawan, Kecamatan Merawang, untuk kemudian dijual kembali.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB mengenai dugaan pembelian BBM berulang di SPBU Pagarawan.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan, kepolisian menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM.
“Polres Bangka berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengingatkan agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan peruntukannya,” tegasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan pada Kamis pagi. Polisi kemudian menemukan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BN 1771 PE sedang berhenti di sebuah toko milik perempuan berinisial Susanti, di Desa Kimak, Kecamatan Merawang.
Saat memeriksa kendaraan yang dikemudikan Maryani, petugas menemukan 12 jeriken berisi Pertalite.
Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, Maryani menyebutkan BBM tersebut rencananya akan dijual ke toko milik Susanti. Ia juga menerangkan bahwa Pertalite itu diperoleh melalui pembelian berulang di SPBU Pagarawan serta pembelian dari pengecer lainnya.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan lanjutan di kediaman Maryani di Jalan Melati, Dusun II, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang.
Di lokasi itu, petugas kembali menemukan dua jeriken berisi Pertalite, empat barcode, serta pelat nomor kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembelian BBM tersebut.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan satu unit Daihatsu Sigra berwarna silver, 14 jeriken berisi Pertalite dengan total volume sekitar 240 liter, empat barcode, dan pelat nomor kendaraan.
Maryani beserta barang-barang yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan ikut mengawasi penyalurannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga menyimpang dalam penyaluran maupun penjualan BBM. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Hingga informasi ini disusun, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka masih memeriksa pihak-pihak terkait, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.
Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.