
Sebanyak 11 BAB dan 15 pasal tata tertib dimaksud sudah ditetapkan. Merujuk pada acuan aturan yang disepakati, berdirinya Pokja wartawan Bangka sebagai wadah kordinasi berkaitan dengan profesi jurnalistik, terhadap semua pemangku kepentingan.
Bukan hanya itu, tata tertib yang sudah ditetapkan tersebut menggabungkan beberapa kepentingan seperti Wartawan, Perusahaan media dan pemangku kepentingan. Berdasarkan berita acara pembentukan POKJA WARTAWAN BANGKA terpilih sebagai pengurus Ketua Herman Saleh, Sekretaris Ardam, Bendahara Riski Yuliandri.