
Selain Indonesia, laporan tersebut menyebut sejumlah negara lain yang warganya masuk dalam pembatasan awak penerbangan, termasuk Iran, Irak, Arab Saudi, Qatar, dan Afghanistan.
Namun, rincian aturan, dasar hukum, serta penerapan pembatasan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari otoritas terkait.
Kasus pesawat Ethiopian Airlines ini memperlihatkan dampak langsung pemeriksaan terhadap awak penerbangan internasional: satu persoalan terkait kewarganegaraan pilot membuat pesawat harus kembali ke bandara keberangkatan dan menjalani pergantian awak sebelum perjalanan dapat diteruskan.
Hingga laporan awal tersebut diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang dikutip mengenai apakah pilot asal Indonesia itu dikenai tindakan lain atau bagaimana kebijakan tersebut diterapkan terhadap awak pesawat Indonesia pada penerbangan internasional lainnya.