
Dari temuan awal tersebut tim melakukan pengembangan dengan membawa pelaku kelediamananya dengan didampingi perangkat RT setempat.
Dari penggeledahan itu tim kembali menemukan 39 paket Sabu siap edar yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat bruto 12,87 gram, 33 pipet plastik yang sudah terpotong, 1 bal plastik strip bening, 1 timbangan digital, 1 buah bekas kotak rokok Djitoe Spesial, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah kotak plastik warna biru, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik yang sudah terpotong.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya bisa diatas 5 tahun penjara,” terangnya.(Erwin)