
“untuk pembayaran insentif bagi Guru TPA/TPQ, baik melalui Dana APBD Kabupaten Bangka maupun APBD Provinsi.Babel, baru bisa di cairkan kepada guru – guru tersebut setelah ada transfer dana dari BPPKAD Kabupaten Bangka dan BAKUDA Provinsi Babel yang langsung melalui Rekening Guru masing, pencairan tsb sesuai dengan SOP, dibayar/dicairkan sekali 12 bulan, pada Akhir tahun/bulan Desember, karena ini bukan Gaji, tapi melalui Dana Hibah, dan kegiatan pencairan Insentif tsb sudah berlangsung selama ini, bukan dibayar setiap bulan, atau setiap Triwulan dan Semester,” tutupnya.