
SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Seorang pemuda Sungailiat, RR tewas dengan luka tembak dibagian perutnya. Diduga tewasnya RR akibat peluru dari oknum aparat kepolisian saat digrebek.
Meskipun begitu, pihak keluarga korban tidak terima dan meminta untuk diusut.
Kuasa hukum keluarga korban, Budiyono mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bangka Belitung dengan pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHP.
“Kita berencana akan membuat laporan resminya ke Polda Babel. Rencananya pasal yang akan kita laporkan adalah pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHP,” ungkapnya, Selasa (12/1/2021).