
Data BGN menyebut dari 25.644 unit motor listrik yang dikontrakkan, sebanyak 21.801 unit atau 85,01 persen berhasil diselesaikan hingga batas waktu 20 Maret 2026. BGN menyatakan sisa dana yang ditampung dikembalikan ke kas negara.
Persoalan inilah yang membuat kembalinya Luky ke jajaran pimpinan Kemenkeu menarik perhatian.
Sebab, pada satu sisi, seorang pejabat yang sebelumnya dicopot setelah muncul persoalan dalam sistem penganggaran kini kembali mendapat posisi strategis. Pada sisi lain, mantan pejabat pemerintah lainnya, Nadiem Anwar Makarim, masih menjalani hukuman dalam perkara pengadaan Chromebook.
Kasus Nadiem memiliki konstruksi hukum yang berbeda. Dalam perkara pengadaan Chromebook, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi hukuman tersebut menjadi 9 tahun penjara.
Dalam pembelaannya, Nadiem menyampaikan bahwa berdasarkan data Chrome Device Management (CDM), sekitar 85 persen Chromebook yang dibeli sejak 2020 masih aktif digunakan hingga 2025. Ia juga mengutip data audit internal BPKP yang menyebut pemanfaatan perangkat oleh murid dan guru. Angka 85 persen tersebut merupakan klaim/data yang diajukan pihak Nadiem dalam persidangan, bukan berarti seluruh unsur perkara otomatis gugur.
Majelis hakim sendiri tetap menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana. Dalam putusan tingkat pertama, hakim juga menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,56 triliun berdasarkan audit BPKP.
Di sinilah perbedaan dua kasus tersebut menjadi sorotan publik.