
Tak lupa ia mengingatkan, syarat perpanjang dan pembuatan SIM sekarang harus dibarengi dengan surat hasil psikologi.
“Sekarang bikin SIM bukan hanya KTP, foto dan surat kesehatan saja, tetapi juga surat Psikologi,” ujar Nannang.
Laporan wartawan Erwin/INTRIK.ID