
BANGKA .INTRIK.ID – Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak / hutan adat, oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama. Bertujuan untuk kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dinamika sosial budaya demi terwujudnya Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 83 tahun 2016, program perhutanan sosial memiliki tujuan memberi pedoman pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan hutan adat.
Program perhutanan sosial dilatarbelakangi dua agenda besar dari KLHK Republik Indonesia, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan menciptakan model pelestarian hutan efektif.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi ( KPHP ) Sigambir Kotawaringin Bambang Trisula, S.HUT, MM mengatakan perhutanan sosial capai ratusan hektar.
“Untuk perhutanan sosial dibawah naungan KPHP Sigambir Kotawaringin mencapai 660 hektar, terdiri dari 9 kelompok pengelola kawasan hutan yang sudah mengantongi izin,” kata Bambang Trisula, Rabu ( 10/2/2021) siang diruang kerjanya.
Sejumlah kelompok tersebut mengelola berbagi jenis kawasan hutan.
“Dari 9 kelompok itu, mengelola kawasan Hutan Produksi ( HP ) dan Hutan Lindung ( HL) Sungai Sembulan , Kotawaringin, Rebo, dan HP Bukit Betung Sambunggiri, bentuk pengelolaannya agroforestry dan tanaman hutan,” tambahnya.
lanjut Bambang Trisula kelompok tersebut mendapat pendampingan dan bantuan.