Scroll untuk baca artikel
Bangka BelitungPolitik

PERAN DKPP DALAM MENANGANI DUGAAN PELANGGARAN KEWENANGAN DAN ETIKA OLEH BAWASLU BANGKA

×

PERAN DKPP DALAM MENANGANI DUGAAN PELANGGARAN KEWENANGAN DAN ETIKA OLEH BAWASLU BANGKA

Sebarkan artikel ini
1740101384534
Caption: Patricia Widya Sari Dosen Kriminologi, Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

Oleh: Patricia Widya Sari
Dosen Kriminologi, Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

INTRIK .ID Penyelenggaraan pemilu di Indonesia memiliki peran yang sangat krusial dalam memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses demokrasi. Salah satu lembaga yang bertugas untuk menjaga transparansi, keadilan, dan integritas dalam pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemilu, Bawaslu harus menjaga netralitas, profesionalisme, serta berpegang pada prinsip-prinsip etika yang telah ditetapkan.

Namun, terkadang tantangan besar muncul dalam menjalankan fungsi pengawasan ini. Salah satu isu yang baru-baru ini mencuat adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka.
Tiga poin utama yang diajukan dalam pengaduan terhadap kedua komisioner Bawaslu Bangka adalah dugaan pelanggaran kewenangan, ketidaknetralan, dan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

Pengaduan ini sangat menarik untuk dianalisis lebih lanjut, karena menyentuh aspek-aspek fundamental dari sistem pemilu yang demokratis.
Bertindak Melampaui Batas Kewenangan Tuduhan pertama yang diajukan adalah bahwa kedua komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka bertindak melampaui batas kewenangan mereka.

Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya pemilu, menyelesaikan sengketa, serta memberikan rekomendasi kepada penegak hukum terkait pelanggaran yang ditemukan. Namun, yang perlu diingat adalah bahwa Bawaslu tidak berwenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan.
Jika benar bahwa Bawaslu Kabupaten Bangka telah bertindak melampaui kewenangan dengan menetapkan status tersangka terhadap individu tertentu, maka ini jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip legalitas.

Dalam negara hukum yang berdasarkan pada konstitusi, setiap tindakan pemerintah atau lembaga negara harus didasarkan pada kewenangan yang jelas dan sah menurut hukum. Tindakan melampaui kewenangan ini tidak hanya dapat merusak kredibilitas Bawaslu, tetapi juga dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak pada masyarakat dan peserta pemilu.

Ketidaknetralan dalam Pengawasan Pemilu, dugaan kedua yang diajukan adalah terkait dengan ketidaknetralan kedua komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka. Dalam sistem pemilu yang demokratis, netralitas penyelenggara pemilu adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan memastikan keadilan dalam jalannya pemilu, Bawaslu harus bebas dari pengaruh politik dan kepentingan pribadi.

Sebarang keberpihakan terhadap salah satu pihak dapat menciptakan ketidakadilan yang merusak proses demokrasi itu sendiri.
Ketidaknetralan penyelenggara pemilu, jika terbukti, berpotensi untuk mengurangi legitimasi pemilu. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu yang dilaksanakan.

Jika masyarakat merasa bahwa pengawas pemilu tidak independen, maka kepercayaan terhadap hasil pemilu akan sangat terganggu. Selain itu, ketidaknetralan Bawaslu juga bisa berpotensi mengarah pada polarisasi dalam masyarakat, yang tentu saja mengancam stabilitas politik.
Pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu
Aspek ketiga yang diajukan dalam pengaduan ini adalah dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Etika adalah pilar penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Penyelenggara pemilu harus bertindak dengan integritas, transparansi, dan profesionalisme. Dalam hal ini, pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu dapat merusak kualitas pemilu itu sendiri dan menggugurkan legitimasi lembaga yang bersangkutan.
Jika kedua komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka memang terbukti melanggar etika yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maka hal ini tidak hanya merusak nama baik mereka secara pribadi, tetapi juga menggerus kredibilitas Bawaslu secara keseluruhan.

Masyarakat harus percaya bahwa penyelenggara pemilu berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan objektivitas dalam setiap keputusan yang mereka ambil. Oleh karena itu, pelanggaran etika ini berpotensi untuk menurunkan kualitas demokrasi Indonesia.
Peran DKPP dalam Menangani Dugaan Pelanggaran
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki peran yang sangat vital dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.

Sidang yang digelar oleh DKPP harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan penuh pertanggungjawaban, mengingat pentingnya menjaga integritas sistem pemilu kita. DKPP tidak hanya berfungsi untuk menegakkan disiplin dan etika penyelenggara pemilu, tetapi juga untuk memberi contoh bagi semua penyelenggara pemilu di Indonesia agar selalu menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Sidang DKPP yang diadakan untuk menangani kasus ini sangat penting, bukan hanya untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh kedua komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa lembaga pengawas pemilu di Indonesia tidak kebal terhadap pengawasan dan pertanggungjawaban. Hanya dengan penegakan hukum dan etika yang kuat, masyarakat akan percaya bahwa pemilu kita berlangsung dengan adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.

Proses pemilu yang adil dan transparan adalah pondasi dari demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap kewenangan, netralitas, atau etika oleh penyelenggara pemilu harus segera ditindaklanjuti dengan tindakan tegas dan adil. DKPP sebagai lembaga yang bertugas mengawasi etika penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk menegakkan aturan dan memastikan setiap pelanggaran ditangani secara profesional. Pada akhirnya, tindakan tegas terhadap pelanggaran apapun akan memperkuat integritas dan kredibilitas pemilu Indonesia di mata publik.

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas