Scroll untuk baca artikel
Opini

Peralihan Tenaga Kerja Struktural ke Fungsional ASN Pemprov Babel

268
×

Peralihan Tenaga Kerja Struktural ke Fungsional ASN Pemprov Babel

Sebarkan artikel ini
IMG 20220220 093312

Penulis: Kaldera Mawaddah

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

INTRIK.ID, BABEL – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung akan menjalani peoses penyetaraan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tadinya struktural menjadi fungsional, guna terselenggaranya pemerintahan yg efektif.

Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah mengatakan tataran struktural eslon III dan IV agar dapat disamakan ke pejabat fungsional dengan latar pendidikan yg tepat Penyetaraan ini dilakukan agar tidak ada tugas ASN yang terabaikan, jadi pejabat ASN fungsional akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi latar belakang pendidikannya.

Perbedaan yang mencolok antara jabatan fungsional dengan jabatan struktural adalah jabatan fungsional tidak tercantum pada struktur organisasi, tetapi tidak bisa dilepaskan dari keberadaan organisasi tersebut. Sedangkan, jabatan struktural ada pada struktur organisasi itu sendiri.

Penyetaraan birokrasi menjadi dua level eselon dilaksanakan melalui pengalihan Jabatan Administrator (eselon III), Pengawas (eselon IV), dan Pelaksana (eselon V) menjadi Jabatan Fungsional pada seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yaitu pusat (34 kementerian, 7 sekretariat lembaga negara, 93 sekretariat lembaga non-struktural, 29 lembaga pemerintah nonkementerian, dan 2 lembaga penyiaran publik) dan daerah (34 pemerintah provinsi dan 514 pemerintah kota dan kabupaten).

Harapannya, perubahan tersebut akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, profesional, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.

Bila dilihat dari sudut pandang hukum, dalam meningkatkan disiplin pegawai ini antara lain ada dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 86 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tengang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 228 dan 229, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. peraturan tersebut kemudian diterjemahkan dalam turunan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, antara lain Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga:  Peran Kritis Akuntansi dalam Ekonomi Sirkular

Pegawai yang bekerja akan mendapatkan dampak keadilan pada kesejahteraan pegawai dalam bentuk pemberian TPP. Dengan ini pemerintah berharap dapat mewujudkan ASN yang profesional dan dinamis untuk Provinsi Babel.(*)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas