Scroll untuk baca artikel
Opini

Pentingnya Pembagian Harta Waris Demi Menghindari Terjadinya Sengketa

201
×

Pentingnya Pembagian Harta Waris Demi Menghindari Terjadinya Sengketa

Sebarkan artikel ini
IMG 20241119 150721

Azzahra Farras Suniyyah

Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

Sering kali kita mendengar tentang isu sengketa harta warisan, dimana hal ini sudah menjadi masalah yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Pembagian harta warisan menjadi hal yang sensitif dibicarakan di dalam keluarga, bahkan hal tersebut dapat memicu terjadinya perpecahan kekeluargaan atau dapat merusak hubungan keluarga.

Harta warisan seharusnya diberikan kepada orang yang berhak menerimanya malah jatuh ke tangan ke orang yang tidak seharusnya mendapatkan warisan tersebut. Bahkan banyak pula harta warisan yang terbengkalai seperti halnya rumah dikarenakan rumah tersebut menjadi sengketa yang membuat masyarakat tidak mau membeli ataupun menempati rumah tersebut.

Adapun penyebab awal mulanya terjadi sengketa ialah ketidak jelasan atau ketidakpastian mengenai siapa yang berhak atas harta warisan yang ditinggalkan. Hal ini banyak kasus yang terjadi, ketika seseorang dalam keluarga meninggal dunia tanpa meninggalkan wasiat yang jelas dimana hal ini membuat ahli waris yang sah terjebak dalam kebingungan mengenai hak warisnya masing-masing. Ketidakjelasan atau ketidakpastian inilah yang kemudian dapat memicu terjadinya masalah yang berkepanjangan yaitu permasalahan sengketa.

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum yang Berlaku

Di Indonesia, pembagian harta warisan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau yang disingkat dengan KUHPerdata dan Hukum Islam bagi masyarakat yang beragama islam. Pada dasarmya kedua sistem hukum ini mengatur pembagian warisan yang adil dan sesuai dengan aturan yang ada dan berlaku. Bagi masyarakat yang bergama islam, pembagian warisan sudah diatur sebagaimana tertuang dalam hukum waris islam yang dalam hal ini mengaharuskan pembagian yang dilakukan secara rata dan adil sesuai dengan ketentuan tertentu. Setiap ahli waris yang berhak mendapatkan bagian yang sudah diatur dengan jelas di dalam hukum waris islam, maka ahli waris tersebut tidak bisa dibebaskan dari hak dan kewajibannya sebagai ahli waris dari harta warisan tersebut seperti halnya anak, istri maupun orang tua.

Baca Juga:  Peran Lembaga Hukum Adat dalam Mengatasi Konflik Etnis di Bangka Belitung

Sementara itu bagi masyarakat yang bergama non islam, pembagian warisan diatur di dalam hukum waris perdata yang memuat dan mengatur tentang bahwa warisan harus dibagi di antara ahli waris yang sah secara rata dan adil sesuai dengan prosi yang telah ditentukan. Hal ini biasanya melibatkan pembagian antara suami istri, anak, serta keluarga lain jika tidak ada anak atau ahli waris sah yang telah meninggal. Pembagian warisan pada kedua kedua hukum sebagaimana yang telah disebutkan sejatinya sama halnya akan tetapi terdapat perbedaan yang dimana pada hukum islam orang yang sah dalam menerima waris ialah orang yang beragama islam, memiliki hubungan pekawinan dengan pewaris. Sedangkan pada KUHPerdata ahli waris yang sah ialah orang yang sedarah meskipun memiliki agama yang berbeda.

Namun, meskipun ada aturan yang jelas mengenai pembagian harta warisan, sering kali masalah muncul ketika ada salah satu keluarga yang tidak mengikuti prosedur yang benar atau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses pembagian ini.

Menurut pendapat saya, penting bagi kita untuk melakukan pembagian harta warisan sejak dini hal ini dilakukan karena berkaitan dengan keadilan, dan kepastian hukum bagi ahli waris nantinya. Pembagian yang jelas dan adil membantu mencegah konflik antar ahli waris yang bisa merusak hubungan keluarga. Selain itu, proses pembagian yang sudah terstruktur sebagaimana semestinya yang sesuai dengan hukum juga memberikan kepastian bagi semua pihak. Tanpa adanya pembagian yang baik dan benar, dapat menimbulkan ketidakpastian atau bahkan sengketa yang berkepanjangan. Secara hukum, pembagian harta warisan yang benar juga memastikan bahwa hak masing-masing ahli waris terlindungi, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum waris yang berlaku. Dengan demikian, pembagian harta warisan yang tepat dapat membantu menciptakan ketenangan dan kesejahteraan bagi ahli waris atau bagi generasi penerusnya. (*)

Baca Juga:  Penting Pendidikan Moral Terhadap Anak Usia Dini

 

 

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas