
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan Rapat Pembahasan Pusat dan Daerah dalam Rangka Reviu Pelaksanaan Otonomi Daerah Hasil Pembentukan Tahun 1999-2014 untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali di Hotel Gradn Mercure Jakarta Kemayoran, Kamis (17/3/2022).
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus (Otsus) dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Valentinus Sudarjanto Sumito dalam sambutannya mengatakan, otonomi daerah adalah sebuah reformasi yang menekankan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah.
“Otonomi daerah harus berdasar undang-undang yang mengatur otonomi itu dengan poin seharusnya. Seperti dalam undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Mengatur tujuan Penataan daerah,” jelasnya.
Pada rapat tersebut, terdapat 54 daerah pembentukan khusus di wilayah Sumatra, Jawa dan Bali dimana Kemendagri mencatat pemekaran setelah reformasi sebanyak 542 daerah otonomi provinsi, kabupaten dan kota yang artinya Indonesia mengalami 69,91% pertumbuhan daerah.