Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Melalui WA Grup, Zamzani: Prihatin

Caption: Zamzani.

INTRIK.ID, BANGKA – Proses penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang tahun 2025 menuai beragam polemik.

Pasalnya KPU Kabupaten Bangka selaku penyelenggara merilis hasil penetapan tersebut tanpa melalui konferensi, informasi tersebar melalui WhatsApp grup, Selasa (22/07/2025).

Sebelumnya pada 17 Juli 2025 pihak penyelenggara dalam Berita Acara Nomor 105/PL.02-2-BA/1901/2025 telah menetapkan seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati memenuhi syarat, tiba-tiba pada pleno selanjutnya dalam Berita Acara Nomor 102/PL.02-2.BA/1901/2025 menetapkan salah satu paslon tidak memenuhi syarat yakni pasangan Rato-Ramadian.

Zamzani, salah satu masyarakat Kabupaten Bangka turut mengkritisi sikap KPU Bangka yang terkesan ada tidak beres.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Bagaimana mungkin KPU Kabupaten Bangka harus menetapkan pasangan calon kepala daerah sampai dua kali. Bukankah aturan dan mekanisme sudah jelas,” ungkapnya.

Melalui Keputusan KPU nomor 120 tahun 2025 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Bangka ditetapkan menjadi empat pasang, lima pasang calon.

Empat pasangan tersebut ialah Aksan-Rustam, Feri-Syahbudin, AK-Budiyono dan Naziarto-Usnen.

Ia juga menyampaikan penetapan tersebut bukan hanya tentang administrasi, tetapi juga melibatkan aspek hukum.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Setiap penetapan pasangan calon melibatkan legitimasi hukum, biaya negara dan yang terpenting nasib serta harapan rakyat Bangka,” pungkasnya.

Dirinya menyatakan keprihatinannya atas kisruh tahapan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka, terutama terkait fakta bahwa KPU Bangka telah melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah sebanyak dua kali.

Situasi ini jelas menimbulkan kebingungan sekaligus mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu.

“Kami turut prihatin, kejadian ini membuat kami menilai KPU Kabupaten Bangka harus segera memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik, menjelaskan alasan dan dasar hukum terjadinya dua kali penetapan tersebut,” tutupnya.

Mungkin Suka Ini juga:
Bentuk Syukur, DPC PPP Bangka Tengah Bagi-bagi Nasi dan Kue Kering

Bentuk Syukur, DPC PPP Bangka Tengah Bagi-bagi Nasi dan Kue Kering

Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama, DPC PPP Bangka Tengah Diapresiasi Wakil Bupati dan Gubernur

Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama, DPC PPP Bangka Tengah Diapresiasi Wakil Bupati dan Gubernur

Batianus Gantikan Algafry

Batianus Gantikan Algafry

Bupati Bangka Tengah Resmi Mundur Sebagai Ketua DPD II Golkar

Bupati Bangka Tengah Resmi Mundur Sebagai Ketua DPD II Golkar

Seluruh Dewan dari PKS di Bangka Belitung Rela Potong Gaji dan Tunjangan untuk Korban Banjir Sumatra

Seluruh Dewan dari PKS di Bangka Belitung Rela Potong Gaji dan Tunjangan untuk Korban Banjir Sumatra

Kabarnya Sejumlah Pengurus DPD Partai Nasdem Bangka Mengundurkan Diri, Sri Kristin: Sekitar 80 Persen

Kabarnya Sejumlah Pengurus DPD Partai Nasdem Bangka Mengundurkan Diri, Sri Kristin: Sekitar 80 Persen