Penegak Hukum Perlu Memahami UU Pers


    Selanjutnya Atal menjelaskan, dalam UU Pers dijamin pula terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran. “Termasuk dalam pengertian penyensoran ialah tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam,” tandas Atal.  Dengan demikian penahan HP alat-alat kerja wartawan, tambah Atal, dapat dikualifikasi sebagai penyensoran.”Dan itu dapat diancam hukuman dua tahun penjara, “ kata Atal.


    Menurut Atal, Kejari  setempat tidak perlu khawatir dengan tugas para wartawan disana. Atal mengingatkan, semua wartawan harus bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. “Untuk wartawan PWI bahkan ditambah harus tunduk kepada Kode Perilaku Wartawan,” ujar Atal.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook