INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT Sinarmas berhasil diamankan Polsek Sungaiselan, Senin (10/3/2025).
Ada empat orang yang terlibat dalam pencurian tersebut yakni HP, HR, SH, dan EL. Bahkan salah satunya memiliki senjata api rakitan dengan 16 butir amunisi siap pakai.
Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.
“Kami sering menerima laporan terkait maraknya pencurian buah sawit, bahkan ada informasi mengenai pelaku yang membawa senjata api rakitan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan dua diantara pelaku merupakan residivis.
“Dari hasil interogasi, dua diantaranya merupakan residivis dan dua lainnya masih baru pertama kali berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 16 butir amunisinya, satu unit mobil Suzuki warna silver, dua unit sepeda motor, satu buah egrek, dua batang besi loading, serta buah sawit dengan berat total 1.250 kg.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan Polsek Sungaiselan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.