
“Selain 51 paket Sabu, kami juga menemukan 2 buah kantong plastik bening, 1 buah kantong plastik hitam, 1 buah kotak rokok Djitoe Bold, jaket warna abu-abau dan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan diancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Doni.