Pemkab Bateng Usulkan 15 Raperda untuk 2027, DPRD Dorong Perda Ekraf dan Hari Jadi Sungai Selan

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Perampingan organisasi perangkat daerah hingga penguatan ekonomi kreatif masuk dalam agenda legislasi Kabupaten Bangka Tengah pada 2027. Pemerintah kabupaten mengusulkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sementara DPRD menyiapkan tiga Raperda inisiatif, termasuk tentang ekonomi kreatif dan Hari Jadi Sungai Selan.

    Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah, Jumat (23/10/2026).

    Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, dan diikuti 23 anggota DPRD. Agenda paripurna mencakup penyampaian usulan Propemperda dari pihak eksekutif serta usulan inisiatif legislatif.

    Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan 15 Raperda yang diajukan pemerintah daerah diarahkan pada efisiensi pemerintahan, termasuk penyesuaian nomenklatur organisasi perangkat daerah.

    Salah satu rencana yang disampaikan ialah penggabungan Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta penyesuaian nomenklatur badan yang menangani penanggulangan bencana.

    “Tujuan kita jelas, efisiensi dan efektivitas. Jangan sampai organisasi gemuk tapi pelayanan lambat. Kita tata ulang supaya lebih fokus melayani,” tegas Algafry.

    Menurutnya, penataan organisasi diharapkan membuat pembagian tugas lebih jelas, mengurangi tumpang tindih kewenangan, dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Meski demikian, usulan tersebut masih perlu melalui pembahasan lebih lanjut sebelum masuk dalam daftar prioritas pembentukan peraturan daerah tahun 2027.

    DPRD Dorong Payung Hukum Ekonomi Kreatif

    Dari sisi legislatif, DPRD Bangka Tengah mengajukan tiga Raperda inisiatif. Dua di antaranya yang disorot Batianus ialah Raperda tentang Ekonomi Kreatif dan Hari Jadi Sungai Selan.

    Batianus menilai, Raperda Hari Jadi Sungai Selan penting untuk memperkuat identitas daerah sekaligus memberikan kepastian mengenai sejarah penetapan hari jadi wilayah tersebut.

    Sementara itu, Raperda Ekonomi Kreatif diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memperluas pembinaan terhadap pelaku ekonomi kreatif.

    “Perda Ekonomi Kreatif ini kami dorong agar pemerintah lebih mudah memberikan pembinaan kepada pelaku ekonomi kreatif, termasuk bantuan, fasilitasi, dan perlindungan hukum bagi pelaku ekraf. Selama ini pelaku ekraf kita jalan sendiri-sendiri, belum ada payung hukum yang kuat. Dengan Perda ini, pembinaan bisa lebih terarah,” kata Batianus.

    Jika masuk dalam prioritas legislasi dan nantinya disahkan, regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas arah pembinaan serta dukungan pemerintah daerah bagi pelaku ekonomi kreatif di Bangka Tengah.

    Masih Harus Dibahas Bersama

    Usulan dari eksekutif dan legislatif selanjutnya akan dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama tim eksekutif.

    Pembahasan itu akan menentukan daftar Raperda yang disepakati untuk masuk dalam Propemperda 2027 sebagai prioritas pembentukan peraturan daerah.

    Dengan demikian, agenda legislasi tahun depan tidak hanya menyangkut penataan birokrasi, tetapi juga membuka ruang bagi penguatan identitas lokal dan pengembangan ekonomi kreatif. Namun, realisasi setiap usulan tetap bergantung pada hasil pembahasan dan tahapan pembentukan peraturan daerah.

      Ikuti kami di Facebook