SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Pemilik Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Pelabuhan Jelitik, Sungailiat hanya dijadikan saksi oleh Polda Bangka Belitung (Babel).
Kasubdit Gakkum Polda Babel, AKBP Toni Sarjaka seizin dir polair Babel mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan pengurus APMS tersebut.
“Hasil pemeriksaan kami bahwa pemiliknya menyerahkan semua ke pengurus. Dalam perjanjian awal, pengurus dan pelaksana tugas harus sesuai dengan SOP dan aturan, kalau tidak maka ditanggung sendiri,” ungkapnya, Senin (28/6/2021).
Meski sudah diperiksa, ia mengaku lupa nama dan domisili pemilik APMS tersebut sehingga tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya.
“Saya lupa namanya, ini saya baru selesai gladi upacara jadi lagi di laut,” tambah Toni.
Sementara APMS Jelitik sendiri saat ini sudah diizinkan untuk beroperasi kembali karena sudah dilakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaannya sudah jadi police linenya kita buka tapi tetap mesin kita pinjam pakaikan. Nanyi kita tahal duakan barang buktinya,” pungkasnya.
Sebelumnya Polda Babel sendiri sudah mengamankan dua orang pelaku yakni SA (19) dan ACK (29) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SA sendiri merupakan pembeli sementara ACK petugas nozel dimana keduanya melakukan penyelewengan BBM subsidi yang diperuntukkan untuk nelayan.(red)