
“Sesuai ketentuan, besarnya nilai upah pungut berdasarkan SK Bupati, selanjutnya untuk Badan atau Dinas, baru diatur oleh kepala Badan atau kepala dinas masing masing,” jawab Hariyadi, Kamis ( 27/8/2026) siang.
Berpendapat aturan tersebut bukan dokumen rahasia bisa untuk informasi publik, Redaksi INTRIK.ID mencoba meminta SK Bupati Bangka yang mengatur upah pungut pajak dimaksud. Namun selaku kepala BPPKAD Hariyadi menyebutkan aturan yang dipinta tidak bisa disampaikan karena itu dapur BPPKAD.
“Mohon maaf untuk SK badan tidak bisa kami sampaikan. mohon maaf, karena termasuk dapur e Pak,” pungkasnya.
Menurut sumber internal BPPKAD Kabupaten Bangka yang merasa pembagian upah pungut terkesan tidak menurut aturan . Kepada Redaksi INTRIK.ID dirinya mengatakan perbedaan cukup mencolok.