
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sebelum mengetahui apa saja yang disampaikan Bupati Bangka Mulkan, SH. MH dan Kepala DPPKAD Haryadi mengenai Pajak Bumi Bangunan ( PBB ). Sebaiknya pahami dulu NJOP : Nilai Jual Objek Pajak yakni salah satu dokumen penting layak sertifikat hak milik mencakup tanah dan bangunan.
Dengan adanya NJOP bisa menghitung besaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) setelah transaksi selesai. Selain itu NJOP dapat digunakan menentukan harga terendah dari properti. Maka akan sangat rugi jika tidak memahami NJOP ketika ingin membeli rumah atau properti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian dari NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. jika tidak pernah terjadi jual-beli sebelumnya, NJOP bisa ditentukan melalui perbandingan antara harga properti sejenis, nilai perolehan baru, dan NJOP pengganti.