
PANGKALPINANG . INTRIK.ID – Beberapa hari lalu terjadi polemik penambangan di perairan Rias , Kabupaten Bangka Selatan dimana sejumlah warga setempat menolak aktivitas penambangan tersebut.
PT. Timah Tbk dalam hal ini sebagai pemegang IUP menyampaikan bahwa perusahaan plat merah itu tidak hanya mencari profit . Namun fungsi lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat juga bagian dari aktivitas penambangan.
Menanggapi dinamika operasi produksi dilakukan PT Timah Tbk dan mitra usahanya di Perairan Rias, Kabupaten Bangka Selatan. PT Timah Tbk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) operasi produksi yaitu DU 1546 di Laut Rias, Kabupaten Bangka Selatan.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagai pemilik IUP PT Timah Tbk memiliki kewajiban untuk melaksanakan pertambangan sesuai dengan kaidah penambangan yang baik dan benar, meningkatkan nilai tambah, melaksanakan kewajiban pasca tambang dan juga melaksanakan tanggungjawab sosial.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan, sebagai pemilik IUP PT Timah Tbk telah memiliki legalitas untuk melaksanakan operasi produksi di wilayah tersebut baik IUP, izin lingkungan sampai dengan izin operasi produksi
“Kami sampaikan bahwa perusahaan memilliki legalitas untuk melaksanakan operasi dan produksi di wilayah DU 1546 Laut Rias. Semua dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku hingga proses kemitraan yang dijalankan bersama mitra usaha PT Timah Tbk. Perihal izin ini semuanya terbuka dan bisa diakses melalui Kementerian ESDM,” ucap Anggi, Kamis ( 1/6/2023) siang.
Menurut Anggi PT Timah tidak hanya mencari keuntungan saja, namun pemberdayaan masyarakat tetap dilakukan.
“Semangat pemberdayaan masyarakat ini tentunya harus juga dilihat sebagai upaya untuk memberikan keuntungan bagi peningkatan ekonomi masyarakat secara legal di wilayah pertambangan. Terkait permintaan rekan-rekan nelayan, dalam pertemuan kemarin sebenarnya yang terjadi adalah PT Timah Tbk pada forum tersebut sudah menunjukkan beberapa dokumen. Tapi Bersama ini kami sampaikan, sebagai perusahaan terbuka (Tbk.red) tentu PT Timah Tbk juga harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut humas PT. Timah itu menyebutkan soal Dokumen jangan diragukan lagi.