Afifah
Mahasiswa Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi
Universitas Bangka Belitung
Masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pasti sudah tidak asing lagi dengan ikon yang satu ini yaitu Jembatan Emas. Jembatan ini terletak di Air Anyir, Kec. Merawang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Jembatan ini dibangun pada tahun 2010 oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jembatan ini merupakan satu satunya jembatan yang menggunakan teknologi canggih yaitu basclue yang bisa terbuka dan menutup pada jam-jam tertentu. Daya tarik tersebut berfungsi sebagai rute alternatif lalu lintas jalan penghubung antara Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka lewat ruas jalur ketapang dengan jalur Lintas Timur di Air Anyir, sehingga kemudian lintas ruas jalur nasional Pangkalpinang – Sungailiat bisa diurai dengan keberadaan jembatan ini. Tidak hanya jembatan ini selaku penghubung kedua daerah disisi darat, disisi yang lain juga menjadi jalur pergerakan kapal di dasar jembatan.
Sebagai ikon wisata, keberadaan jembatan emas ini memiliki daya tarik tersendiri. Pada malam hari jembatan ini mengguakan sistem basclue yang artinya pada saat itu jembata tidak bisa dilalui atau dilintasi oleh kendaraan darat yaitu motor dan mobil. Dari hal ini tidak sedikitnya para pedagang memanfaatkan kondisi terserbut dengan berjualan disekitaran area Jembatan Emas. Sehingga menarik perhatian masyarakat berbondong-bondong mulai dari melakukan kuliner di area tersebut bahkan hanya rduduk santai bersama teman atau keluarga untuk menikmati keindahaan pada sore hingga malam hari di Jembatan Emas ini. Bukan cuma menunjukkan kemegahan konstruksinya tetapi pula mempunyai panorama alam yang tidak kalah luar biasa. Lampu – lampu yang menghiasi jembatan ini kala malam hari, jadi opsi beberapa juru foto untuk mengabadikannya. Dari atas jembatan ini, keelokan tepi laut Air Anyir, Pasir Padi yang terletak di kota Pangkalpinang, serta PLTU Air Anyir, di kabupaten Bangka terlihat jelas.
Dengan adanya kegiatan yang terjadi pada malam hari saat jembatan ini tidak bisa dilintasi, maka menimbulkan dampak negatif yang tertuju pada pedagang di area Jembatan Emas. Dimana salah satunya itu adalah tentang sampah yang berserakan di area tersebut dan mengakibatkan para pedagang di tegur oleh pihak pemerintah, karena itu di anggap kesalahan mereka yang dimana telah berjualan di area Jembatan Emas dan tidak menyediakan tempat sampah saat para wisatawan itu membeli daganggan mereka, bahkan ada juga sebagian wisatawan biasanya membawa makanan dari luar. Namun permasalahan ini bukan sepenuhnya salah para pedagang di area Jembatan Emas melainkan kesadaran diri dalam hal tersebut. Walaupun tidak disediakan tempat sampah disana wisatawan bisa membawa pulang lagi atau membuang sampah itu pada tempatnya.
Selain masalah sampah, pihak pemerintah provinsi juga melarang para pedagang itu berjualan di area Jembatan Emas. Bahkan para pedagang disana sudah beberapa kali ditegur oleh pihak pemerintah provinsi. Pihak tersebut melarang dikarenakan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 13 disebutkan tentang tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. “Menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat umum merupakan pelanggaran terhadap pasal 14 Perda Tibum, dan ada sanksi untuk setiap pelanggaran”.
Sesuai dengan fungsinya, Jembatan Emas ini merupakan ikon pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang termasuk kawasan hijau dan jalur umum. Artinya tidak boleh ada satu aktivitas pun perdagangan di area tersebut. Akan tetapi muncul isu-isu yang berkaitan dengan penambahan fungsi dari Jembatan Emas sendiri yakni yang pada awalnya memang berfungsi sebagai ikon pariwisata provinsi dalam kategori kawasan hijau dan jalur umum, akan berubah menjadi kawasan titik kumpul pedagang kaki lima dalam bentuk pengembangan Pasar Induk yang masih dalam tahap pembahasan dan perencanaan.
Adanya Pasar Induk akan membawa dampak baik bagi pedagang kaki lima dan pemerintah karena akan meningkatkan laju perekonomian daerah serta menunjukkan adanya usaha memperbaiki kesenjangan ekonomi daerah. Pembuatan Pasar Induk tentunya akan menarik minat para wisatawan untuk dapat berkunjung ke wilayah Jembatan Emas dimana mereka tidak hanya sekedar menikmati pemandangan juga dapat melakukan transaksi jual beli. Hal ini menunjukkan bahwa semua pihak akan diuntungkan apabila pembangunan Pasar Induk benar-benar direalisasikan.
Sisi lainnya apabila Pasar Induk benar-benar direalisasikan dalam makna yang negatif adalah terdapat potensi terjadinya pencemaran lingkungan berupa sampah-sampah yang berasal dari kegiatan jual beli di dalam pasar tersebut, hal inilah yang menjadi kontra bagi beberapa pihak tentang ide atau rencana pembangunan Pasar Induk di kawasan Jembatan Emas ini. Lingkungan tentu saja merupakan hal penting yang harus dijaga, terutama wilayah laut pantai kuala yang terbilang masih asri dengan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Hambatan-hambatan ini dapat diatasi dengan melakukan upaya-upaya preventif secara tegas seperti mengatur kebijakan baru mengenai upaya pelestarian lingkungan di wilayah Pasar Induk ini. Kebijakan baru ini dapat berupa kebijakan denda bagi setiap pelanggaran pembuangan sampah ke wilayah laut serta dilakukannya pengadaan atas tempat-tempat sampah di sekitaran Pasar Induk tersebut. Kebijakan lainnya adalah kebijakan berupa pengawasan lingkungan yang dapat dilakukan dengan cara meletakkan kamera pengawas maupun personil pengawasan lingkungan. Dengan demikian akan mengecilkan potensi risiko pencemaran yang dilakukan.
Hambatan lainnya adalah adanya ketimpangan informasi yang terjadi antara pemerintah atas, personil satpol PP, dan masyarakat yang berperan sebagai pedagang kaki lima. Dimana pemerintah masih merencanakan pembangunan tentang Pasar Induk, personil satpol PP yang menjalankan tugasnya untuk mengamankan lingkungan wilayah Jembatan Emas, dan para pedagang yang masih menunggu kejelasan tentang wilayah mana mereka akan berjualan. Atas hal-hal tersebut, semestinya pemerintah daerah segera memberi kejelasan agar tidak ada ketersinggungan yang terjadi diantara pihak satpol PP dan pihak pedagang kaki lima.