
Tim Penulis Opini :
1. Aldi
2. Annaml Salma Jaffis
3. Nadhira Disya Tsabitah
Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bangka Belitung
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) atau Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT) di Pulau Gelasa memunculkan dinamika sosial politik yang menarik sekaligus mengkhawatirkan, terutama bagi masyarakat Desa Batu Beriga sebagai komunitas pesisir paling dekat dan paling terdampak. Melalui laporan penelitian yang dilakukan, terlihat jelas bahwa persoalan utama bukan sekadar soal teknologi nuklir atau kebutuhan energi nasional, tetapi tentang bagaimana suara masyarakat lokal diposisikan dalam proses pengambilan keputusan pembangunan strategis.
Partisipasi masyarakat memang selalu menjadi indikator penting dalam legitimasi sebuah kebijakan publik. Sayangnya, dari temuan penelitian terlihat bahwa partisipasi masyarakat Batu Beriga masih berada pada tingkat yang sangat rendah. Mereka lebih banyak menjadi objek informasi ketimbang subjek yang dilibatkan secara penuh. Sosialisasi yang dilakukan oleh BAPETEN dan PT ThorCon Power Indonesia tampak sebatas formalitas untuk memenuhi prosedur administratif, bukan ruang dialog yang memadai. Bahkan sebagian warga, seperti Johan dan Jumarid, mengaku tidak pernah benar-benar mendapatkan undangan resmi atau informasi detail mengenai proyek tersebut. Hal ini menggambarkan bahwa negara dan pemangku proyek masih menganut pendekatan top-down yang kaku.
Dalam pembangunan besar seperti PLTN yang berpotensi membawa risiko ekologis, sosial, dan ekonomi partisipasi masyarakat bukan hanya hak, melainkan syarat mutlak agar kebijakan tersebut dapat diterima. Namun, proses yang terjadi justru minim transparansi. Masyarakat hanya diberikan gambaran umum mengenai manfaat PLTN, sementara potensi risiko seakan disampaikan sekilas. Minimnya informasi mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL), skema keselamatan nuklir, dan mitigasi bencana memperlebar jurang ketidakpercayaan antara warga dan pemerintah. Padahal, membangun keyakinan publik membutuhkan komunikasi dua arah, kesetaraan informasi, dan penghargaan terhadap kekhawatiran warga.
Salah satu alasan mengapa penolakan masyarakat begitu kuat adalah ketergantungan mereka pada laut sebagai sumber ekonomi. Desa Batu Beriga bukan hanya kawasan perikanan, tetapi juga destinasi wisata bahari yang sedang berkembang. Kehadiran reaktor nuklir dikhawatirkan akan mengubah citra daerah tersebut, mengancam keberlanjutan ekosistem laut, serta merugikan nelayan. Kekhawatiran ini sepenuhnya dapat dimengerti masyarakat pernah mengalami konflik lingkungan dengan perusahaan besar seperti PT Timah. Pengalaman masa lalu inilah yang membentuk persepsi bahwa pemerintah lebih memihak kepentingan investasi dibandingkan kesejahteraan warga lokal.
Di sisi lain, pemerintah berdalih bahwa proyek PLTT masih dalam tahap pengkajian sehingga belum ada keputusan final. Namun, justru ketidakjelasan inilah yang membuat kecemasan masyarakat terus berlarut. Ketika informasi tidak disampaikan secara terbuka, masyarakat akan mencari sumber lain, seperti WALHI atau media sosial. Akhirnya mereka lebih mempercayai narasi ancaman daripada janji keselamatan. Pemerintah seharusnya menyadari bahwa ketidakpastian adalah musuh dari partisipasi semakin tidak jelas alur kebijakan, semakin besar ruang bagi ketakutan publik tumbuh.
Dari perspektif pembangunan berkelanjutan, proyek PLTN ini menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah pembangunan energi nasional harus mengorbankan ekosistem pesisir dan identitas sosial masyarakat nelayan? Apakah proyek yang membawa risiko jangka panjang dapat dibenarkan ketika masyarakat yang terdampak tidak dilibatkan secara bermakna? Prinsip pembangunan berkelanjutan jelas menuntut keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Jika salah satu aspek dilanggar, maka pembangunan tidak lagi layak disebut berkelanjutan.
Satu hal yang patut digarisbawahi adalah bahwa penolakan masyarakat bukanlah bentuk anti-progres atau penolakan terhadap teknologi. Mereka hanya ingin memastikan bahwa masa depan mereka, mata pencaharian mereka, dan keamanan lingkungan mereka dihargai. Mereka menuntut hak untuk tahu, hak untuk diajak berdiskusi, dan hak untuk mengatakan TIDAK ketika merasa dirugikan. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memenuhi hak-hak tersebut.
Proyek PLTN di Pulau Gelasa hanya akan memperoleh legitimasi sosial jika masyarakat Batu Beriga dilibatkan secara aktif, bukan sekadar “diundang hadir”. Pemerintah harus membuka ruang konsultasi publik yang lebih intensif, memfasilitasi pendidikan teknis tentang nuklir, serta menyediakan dokumen dan data secara transparan. Selain itu, peran pihak ketiga seperti akademisi, lembaga lingkungan, dan media juga sangat penting demi memastikan bahwa proses berjalan objektif dan terbuka.
Pada akhirnya, opini ini menegaskan bahwa partisipasi masyarakat bukan hambatan pembangunan, tetapi fondasi bagi pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Batu Beriga telah menunjukkan bahwa mereka peduli pada masa depan kampung mereka. Kini giliran pemerintah dan pemangku proyek untuk menunjukkan bahwa mereka juga peduli pada suara rakyat.