Scroll untuk baca artikel
Bangka BelitungBangkaEkonomi/Bisnis

Panitia TI Lingkungan Nelayan Satu Dualisme, Warga : Mungkin ada Kepentingan ?

251
×

Panitia TI Lingkungan Nelayan Satu Dualisme, Warga : Mungkin ada Kepentingan ?

Sebarkan artikel ini
IMG20211228104334 scaled
Caption : Dokumentasi beberapa waktu lalu Suasana aktivitas Tambang Inkonvensional ( TI ) Lingkungan Nelayan Satu Sungailiat.

BANGKA. SUNGAILIAT.INTRIK.ID – Ternyata Dualisme tidak hanya terjadi di Partai Politik atau Ormas, setingkat panitia berpotensi seperti itu. Bukan tanpa alasan pola Dualisme dipicu adanya kepentingan tertentu.

Segala upaya serta strategi dilakukan salah satu membuat kekuatan baru, dimana kekuatan baru itu mendapat dukungan kekuatan besar demi terwujudnya maksud dan tujuan.

Seperti terjadi di Lingkungan Nelayan 1 , beredar kabar Panitia aktivitas Tambang Inkonvensional ( TI ) berpotensi terjadi Dualisme. Kabar tersebut diungkapkan salah satu narasumber kepada INTRIK.ID,Selasa ( 25/1/2022) malam, yang tidak mau disebutkan indentitasnya, dimana narasumber itu bagian dari anggota Panitia TI Bentukkan Lingkungan.

“Kabarnya selain Panitia Lingkungan ada lagi bentukan panitia baru mengatur aktivitas TI di Lingkungan Nelayan Satu. Namun kejelasannya seperti apa dan bagaimana, saya belum tau,” ungkap Narsum.

Menarik untuk diketahui,
INTRIK.ID mencoba menanyakan kepada narsum itu apakah ada kepentingan dibalik itu?

“Soal kepentingan saya kurang paham namun tidak menutup kemungkinan, isu beredar ada Bos baru mau masuk. yang jelas jika dualisme pasti timbul kisruh. Panitia yang sudah berjalan ini murni hasil diskusi masyarakat, kalau terbentuk panitia lagi itu hanya segeritil orang saja. Itu pun kurang jelas pengaturan terhadap lingkungan seperti apa,” ujar narsum.

Mungkinkah ada dukungan pihak tertentu hingga berpotensi adanya Dualisme panitia?

“Menurut pendapat saya pasti ada dukungan pihak lain, gak mungkin mereka ngotot bentuk panitia baru, kalau tidak ada dorongan pihak luar yang mempunyai pengaruh,” jawab Narsum.

IMG 20220125 WA0000

Sementara itu Pemkab Bangka melalui surat nomor : 660/910/DINPERKPP/2022 sudah melarang adanya aktivitas penambangan diwilayah Lingkungan Nelayan Satu dan Jalan Laut.

Baca Juga:  Ditegur Kemenkeu, Pemkab Bangka Langsung Kirim IKD 2021
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas