
INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang nelayan berinisial JS di Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (7/1/2025) pukul 00.30 WIB.
Pria 41 tahun itu kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu sebanyak empat bungkus plastik bening berukuran kecil.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah mengatakan gerak-gerik pelaku sudah dipantau terlebih dahulu setelah mendapat laporan masyarakat terkait peredaran barang haram di Desa Tanjung Sangkar.
“Jadi kami bergerak sesuai laporan masyarakat yang memang sudah resah dengan peredaran barang haram di sekitar mereka,” ungkapnya.
Setelah yakin dengan informasi yang ada, tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap JS dan didampingi Kepala Desa Tanjung Sangkar. Setelah ditangkap, tim menemukan narkotika jenis Sabu sebanyak 4 bungkus plastik bening berukuran kecil di saku pelaku.
“Saat digeledah kami menemukan barang diduga narkotika jenis sabu berjumlah 4 bungkus dengan berat 1,72 Gram, 12 plastik bening, 3 potong pipet, 3 sekop kecil dari pipet, 3 buah pipet hitam, 1 timbangan dan kotak rokok,” ungkapnya.
Pelaku saat ini sudah diamanatkan di Mapolres Bangka Selatan. Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.