
“Menurut peraturan PKPU yang ada kita akan membuka pendaftaran sampai tanggal 29/8 saat itu juga kita akan pleno. seandainya pasangan satu nanti akan ada petunjuk teknis dari KPU RI, semua kemungkinan tetap ada. KPU Kabupaten Bangka tidak bersifat berandai – andai, kalau pasangan tunggal kita sosialisasi dengan cara pasangan tunggal,” pungkasnya.